Rabu, 02 Mei 2012

INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL


Penanaman modal terbagi menjadi 2 yaitu:
     1. Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
     2. Penanaman modal asing (PMA)


    1. Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN)
     Penanaman Modal dalam Negeri adalah perseorangan warga negara  
     Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah  
     yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik  
     Indonesia. Penanaman modal itu sendiri berupa perumahan, tanah, emas  
     atau suatu bisnis tertentu.

 Cara menanamkan modal dalam negeri adalah dengan menyediakan dokumen  
 pendukung permohonan berupa:
      1. Bukti diri pemohon
             a. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT.   
                BUMN/ BUMD,CV, Fa.
             b. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi.
             c. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
     
      2. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan  
             dilakukan oleh pemohon sendiri.
      
      3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.

      4. Uraian Rencana Kegiatan.
             a. Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow  
                Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku atau bahan penolong,  
                bagi industri pengolahan.
             b. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.

    5. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan.
              a. Kesepakatan atau perjanjian kerjasama tertulis mengenai    
                  kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil yang antara lain memuat  
                  nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan  
                  digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk  
                  pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
              b. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai  
                  penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan
                  dalam bentuk penyertaan saham.

      6. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan  
             bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-
             Undang Nomor yang telah di tentukan.

     PERKEMBANGAN PMDN
    Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi total  
    investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal
    Asing (PMA) selama 2010 mencapai Rp208,5 triliun, melonjak 54,2 persen  
    dibanding realisasi 2009 Rp135,2 triliun. “Angka realisasi investasi,
    menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Ini memperlihatkan
    perbaikan iklim dan pelayanan investasi serta langkah-langkah kebijakan
    yang diambil telah membuahkan hasil,” kata Kepala BKPM Gita Wirjawan, di
    Gedung BKPM, Jakarta, Minggu.Menurut Gita, dari total realisasi investasi
    tersebut, sebesar Rp148,0 triliun merupakan investasi PMA dan Rp60,5
    triliun investasi PMDN.
    “Sedangkan jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan pemerintah  
     sebesar Rp160,1 triliun pada 2010, maka realisasi investasi tahun ini
     terlampaui sebesar 30,2 persen,” ujar Gita. Menurutnya, secara kumulatif,  
     terjadi peningkatan kontribusi realisasi PMDN sebesar 29 persen (Rp60,5
     triliun), sedangkan pada periode sama 2009 sebesar 28 persen (Rp37,8
     triliun). Apabila dibandingkan dengan nilai realisasi PMDN 2010 dengan
     2009 terjadi peningkatan 60 persen. Dari sebaran lokasi proyek, terjadi
     peningkatan signifikan aktivitas investasi di luar Jawa pada 2010 sebesar
     32,9 persen (Rp68,5 triliun) sedangkan pada periode sama 2009 hanya
     18,5 persen (Rp25 triliun).
     Berdasarkan sektor usaha, realisasi investasi PMDN terbesar  
     pada industri makanan senilai Rp16,41 triliun (27,1 persen), disusul  
     transportasi, gudang dan telekomunikasi Rp13,79 triliun (22,7 persen),
     tanaman pangan dan perkebunan senilai Rp8,73 triliun (14,4 persen, listrik  
     dan air Rp4,93 triliun (8,1 persen).
     Disebutkan selama 2010, Provinsi Jawa Barat masih merupakan lokasi  
     proyek terbesar PMDN dengan nilai investasi Rp15,8 triliun atau  
     menguasai 26,1 persen, disusul Jawa Timur Rp8,08 triliun (13,3 persen),
     Kalimantan Timur Rp7,88 triliun (13 persen), Banten Rp5,85 triliun (9,7
     persen), DKI Jakarta Rp4,6 triliun (7,6 persen).  
    
   2. Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) adalah penanaman modal  
yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang         Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.11 Tahun 1970.

Cara Penanaman modal asing dapat dilakukan dengan menyerahkan Permohonan penanaman modal baru untuk PMA yang dapat diajukan oleh :
      1. WNA atau badan hukum asing atau Perusahaan PMA
      2. WNA atau badan hukum asing atau Perusahaan PMA bersama warga  
           Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
      Dalam rangka PMA, kewenangan pemberian persetujuan oleh Kepala  
      BKPM, calon penanaman modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka  
      PMA tetap terlebih dahulu mempelajari Daftar Negatif Investasi (DNI)
      untuk mengetahui bidang-bidang usaha yang tertutup maupun yang
      terbuka bagi penanam modal. Permohonan ditujukan kepada BKPM dalam  
      rangkap 2 (dua) dengan menggunakan formulir aplikasi Model I/PMA.

    Peran Penanam Modal Asing
  Peran penting dari PMA sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan  
  ekonomi yang pesat selama era Orde Baru tidak bisa disangkal. Selama
  periode tersebut, pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia memang
  sangat pesat, terutama pada periode 80-an dan bahkan mengalami
  akselerasi sejak tahun 1994. Juga tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan
  investasi dan PMA pada khususnya di Indonesia selama era Soeharto
  tersebut didorong oleh stabilitas politik dan sosial, kepastian hukum, dan
  kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam negeri,
  yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali tercapai
  sepenuhnya.
  Pesatnya arus masuk PMA ke Indonesia selama periode pra-krisis 1997  
  tersebut tidak lepas dari strategi atau kebijakan pembangunan yang
  diterapkan oleh Soeharto waktu itu yang terfokus pada industrialisasi selain
  juga pada pembangunan sektor pertanian. Untuk pembangunan industri,
  pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan substitusi impor dengan
  proteksi yang besar terhadap industri domestik. Dengan luas pasar
  domestik yang sangat besar karena penduduk Indonesia yang sangat banyak,
  tentu kebijakan proteksi tersebut merangsang kehadiran PMA. Dan memang  
  PMA yang masuk ke Indonesia terpusat di sektor industri manufaktur. Baru
  pada awal dekade 80-an, kebijakan substitusi impor dirubah secara
  bertahap ke kebijakan promosi ekspor.
  Pemerosotan Daya Tarik
Indonesia
  Sejak krisis 1997 hingga sekarang pertumbuhan arus masuk PMA ke  
  Indonesia masih relatif lambat jika dibandingkan dengan negara-negara  
  tetangga yang juga terkena krisis yang sama seperti Thailand, Korea  
  Selatan dan Filipina. Bahkan hingga tahun 2001 arus masuk net PMA ke  
  Indonesia negatif dalam jumlah dollar yang tidak kecil, dan setelah itu  
  kembali positif.

   Perkembangan Penanaman Modal Asing di Indonesia
      Sebenarnya pertanyaan apakah kehadiran investasi asing, khususnya  
       investasi langsung, umum disebut Penanaman Modal Asing (PMA) atau
       Foreign Direct Investment (FDI) di suatu negara menguntungkan negara  
       tersebut, khususnya dalam hal pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak
       perlu dipertanyakan lagi. Banyak bukti empiris seperti pengalaman-
       pengalaman di Korea Selatan, Malaysia, Thailand, China, dan banyak lagi  
       negara lainnya yang menunjukkan bahwa kehadiran PMA memberi banyak hal  
       positif terhadap perekonomian dari negara tuan rumah. Untuk kasus
       Indonesia, bukti paling nyata adalah semasa pemerintahan Orde Baru.
  Tidak mungkin ekonomi
Indonesia bisa bangkit kembali dari kehancuran yang  
       dibuat oleh pemerintahan Orde Lama dan bisa mengalami pertumbuhan
       ekonomi rata-rata 7% per tahun selama periode 1980-an kalau tidak ada  
       PMA. Tentu banyak faktor lain yang juga berperan sebagai sumber  
       pendorong pertumbuhan tersebut seperti bantuan atau utang luar negeri
       dan keseriusan pemerintah Orde Baru untuk membangun ekonomi nasional  
       saat itu yang tercerminkan oleh adanya Repelita dan stabilitas politik dan  
       sosial. Literatur teori juga memberi argumen yang kuat bahwa ada suatu  
       korelasi positif antara FDI dan pertumbuhan ekonomi di negara penerima.
  PMA terbesar terjadi di DKI Jakarta senilai 6,43 miliar dolar AS, Jawa  
  Timur 1,77 miliar dolar, Jawa Barat 1,69 miliar dolar dan Banten 1,54 miliar   
  dolar AS.Singapura terbesar.
  BKPM juga mengumumkan Singapura menempati urutan pertama realisasi  
  PMA terbesar berdasarkan asal negara dengan investasi senilai 5.005 miliar  
  dolar AS, Inggris 1.892 miliar dolar, Amerika Serikat 930,8 miliar dolar  
  AS.Selanjutnya Jepang 712,6 miliar dolar, Belanda 608 miliar dolar dan  
  negara-negara lainnya 7.065,3 miliar dolar AS.
  BKPM juga mengumumkan, bahwa realisasi penyerapan tenaga kerja selama  
  2010 mencapai 463.012 orang, meningkat dari tenaga kerja yang diserap  
  selama 2009 sebanyak 303.537 orang. “Pencapaian total investasi ini, tentu  
  didukung perbaikan pelayanan investasi di daerah dengan semakin banyaknya  
  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang Penanaman Modal yang telah
  diimplementasikan oleh berbagai Pemerintah Provinsi dan Pemerintah  
  Kabupaten/kota serta koordinasi pusat daerah yang semakin baik.

RESIKO INVESTASI
Ada beberapa resiko yang paling ditakutkan orang ketika mereka akan melakukan investasi, yaitu :
 a. Turunnya Nilai Investasi.
 b. Sulitnya Produk Investasi itu Dijual.
 c. Hasil Investasi yang Diberikan Tidak Sebesar Kenaikan Harga Barang  
    dan Jasa.

 CONTOH PERUSAHAAN INVESTASI ASING DI INDONESIA
    1. PT. TNT LOGISTIK INDONESIA
    2. PT. YULIA SHINTA INTERNASIONAL
    3. PT. BABA PRIMA MANUFACTURING
    4. PT. BOOSUNG INDONESIA MEGAH
   5. PT. BECCO RATU JAYA INDONESIA
   6. PT. BINA NUSA RAMA Tunjungan Plasa Lt. Dasar Jl. Basuki Rakhmad
   7. PT. EXCELCOMINDO PRATAMA
   8. PT. HATMOHADJI 7 KAWAN (PT. HAKA)

CONTOH PERUSAHAAN INVES DALAM NEGRI
       1. Multi Breder Ind. Tbk. 1
       2. Multi Breder Ind. Tbk. 2
       3. Multi Breder Ind. Tbk. 3
       4. Multiphala Adiputra Tbk
       5. Multi Breder Adirama Ind. Tbk
       6. Mandiri Sejahtera Sentra
       7. Bamshu Rubber Indonesia
       8. Cipta Artha Graha
       9. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Kemasan
       10. Gede Karang