Sabtu, 11 Juli 2015

MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA



MERGER
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu. Dimana perusahaan yang me-merger mengambil atau membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan atau berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Kelebihan dari melakukan merger diantaranya yaitu pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain. Selain memiliki kelebihan, merger juga memiliki kekurangan. Kekurangan dari melakukan merger diantaranya yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan, sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.

AKUISISI
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Sehingga akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,p.598). Akuisis bisa juga pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk yang akan diserap oleh pasar.
Kelebihan dari melakukan akuisisi diantaranya yaitu dalam akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm. Selain memiliki kelebihan, akuisisi juga memiliki kekurangan. Kekurangan dari melakukan akuisisi diantaranya yaitu jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
Ø  Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a.       Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b.      Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c.       Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d.      Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e.       Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f.       Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g.      Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA
Lintas batas mencakup kegiatan yang berlangsung antara dua negara yang berbeda. Seiring dengan berlanjutnya trend global atas konsolidasi industry, berita mengenai merger dan akuisisi internasional praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Semakin banyak perusahaan ingin go global karena mereka menawarkan peluang besar yang merupakan pilihan yang relatif lebih murah bagi perusahaan untuk membangun dirinya sendiri secara internal. Oleh karena itu dapat diisyaratkan bahwa perbatasan merger dan akuisisi lintas batas pada dasarnya adalah transaksi yang dilakukan tersebut terjadi dimana perusahaan target dan perusahaan pengakuisisi adalah dari negara asal yang berbeda. Kesepakatan ini seperti di mana aset dan proses dari perusahaan di negara-negara yang berbeda digabungkan untuk membentuk sebuah badan baru yang sah.
Merger dan akuisisi lintas batas terdiri dari dua jenis Inward dan Outward. Inward lintas batas melibatkan pergerakan modal ke dalam karena penjualan sebuah perusahaan domestik untuk investor asing. Sebaliknya Outward lintas batas melibatkan pergerakan modal ke luar karena pembelian sebuah perusahaan asing. Merger dan akuisisi lintas batas dapat dilakukan oleh badan usaha di dalam negeri (mengambil alih badan usaha di luar negeri) atau badan usaha di luar negeri (mengambil alih badan usaha di dalam negeri).
Merger dan akuisisi lintas batas negara sebenarnya tidak berbeda dengan pengambilalihan secara domestik. Perbedaannya hanya kepada sifat lintas negara, yaitu pengambilalihan suatu badan usaha di suatu negara yang dilakukan oleh suatu badan usaha di negara lainnya. Beberapa faktor yang umumnya mendorong perusahaan untuk melakukan cross border adalah:
  • Globalisasi pasar keuangan
  • Tekanan pasar dan penurunan permintaan akibat kompetisi internasional
  • Mencari peluang pasar baru sejak teknologi ini berkembang cepat
  • Diversifikasi geografis yang akan menghasilkan menjelajahi aset di negara-negara lain
  • Meningkatkan efisiensi perusahaan dalam memproduksi barang dan jasa.
  • Pemenuhan tujuan untuk tumbuh secara menguntungkan
  • Meningkatkan skala produksi
  • Berbagi teknologi dan inovasi yang mengurangi biaya
Pengaruh Lintas Batas Merger dan Akuisisi
Merger dan akuisisi lintas batas adalah restrukturisasi aset industri dan struktur produksi secara di seluruh dunia. Hal ini memungkinkan transfer global teknologi, modal, barang dan jasa dan terintegrasi untuk jaringan universal. Pengaruh dari lintas batas merger dan akuisisi diantaranya:
a.       Penumpukan modal
Merger lintas batas dan akuisisi berkontribusi dalam akumulasi modal secara jangka panjang. Dalam rangka memperluas bisnis mereka tidak hanya melakukan investasi pada tanaman, bangunan dan peralatan, tetapi juga dalam aset tidak berwujud seperti pengetahuan teknis, keterampilan bukan hanya bagian fisik dari modal.
b.      Penciptaan lapangan kerja
Kadang-kadang terlihat bahwa Merger dan Akuisisi yang dilakukan untuk mendorong restrukturisasi dapat menyebabkan perampingan tetapi akan menyebabkan keuntungan kerja dalam jangka panjang. Perampingan ini kadang-kadang penting untuk kelangsungan operasi. Ketika dalam jangka panjang bisnis memperluas dan menjadi sukses itu akan menciptakan lapangan kerja baru.
c.       Teknologi penyerahan
Ketika perusahaan di seluruh negara datang bersama-sama itu menopang efek positif dari transfer teknologi, berbagi keterampilan manajemen terbaik dan praktek dan investasi dalam aset tidak berwujud dari negara tuan rumah. Hal ini pada gilirannya menyebabkan inovasi dan memiliki pengaruh pada operasi perusahaan.
Tantangan Merger dan Akuisisi Lintas Batas Negara
Merger dan akuisisi lintas batas ini pun memiliki tantangan ang harus dihadapi dalam pelaksanaanya. Tantangan-tangangan tersebut diantaranya:
a.      Kekhawatiran politik
Skenario politik bisa memainkan peran kunci dalam lintas batas merger dan akuisisi, terutama untuk industri yang sensitif secara politis seperti pertahanan, keamanan dll.
b.      Tantangan budaya
Hal ini bisa menimbulkan ancaman besar bagi keberhasilan lintas batas merger dan akuisisi. Berbagai faktor seperti perbedaan latar belakang budaya, kebutuhan bahasa dan praktek bisnis yang berbeda telah menyebabkan merger gagal meskipun berada dalam usia di mana kita bisa langsung berkomunikasi..
Untuk menghadapi tantangan tersebut perusahaan perlu berinvestasi baik jumlah waktu dan usaha untuk menyadari budaya lokal dengan karyawan dan pihak terkait lainnya.
c.       Pertimbangan hukum
Perusahaan yang ingin bergabung tidak bisa mengabaikan tantangan untuk memenuhi berbagai masalah hukum dan peraturan-peraturan. Berbagai undang-undang yang berkaitan dengan keamanan, hukum perusahaan dan persaingan terikat menyimpang dari satu sama lain. Oleh karena itu sebelum mempertimbangkan kesepakatan, penting untuk meninjau peraturan ketenagakerjaan, undang-undang dan persyaratan kontrak lainnya yang harus ditangani.
d.      Pertimbangan pajak dan akuntansi
Masalah pajak sangat penting terutama ketika datang ke penataan transaksi. Proporsi utang dan ekuitas dalam transaksi yang terlibat akan mempengaruhi pengeluaran pajak, maka pemahaman yang jelas tentang hal yang sama menjadi signifikan. Faktor lain untuk memutuskan apakah struktur aset atau pembelian saham adalah masalah pajak pengalihan. Hal ini sangat penting untuk mengurangi risiko pajak.
e.       Due diligence
Due diligence merupakan bagian yang sangat penting dari proses merger dan akuisisi. Selain hukum, isu-isu politik dan regulasi, ada juga infrastruktur, mata uang dan risiko lokal lainnya yang membutuhkan penilaian menyeluruh. Due diligence dapat mempengaruhi syarat dan kondisi di mana transaksi merger dan akuisisi akan berlangsung, mempengaruhi struktur kesepakatan, mempengaruhi harga kesepakatan. Ini membantu dalam mengungkap daerah bahaya dan memberikan tampilan rinci dari transaksi yang diusulkan.
Semakin banyak perusahaan ingin go global karena mereka menawarkan peluang besar yang merupakan pilihan relatif lebih murah bagi perusahaan untuk membangun dirinya sendiri secara internal. Melihat adanya merger dan akuisisi di seluruh dunia menunjukkan bahwa penekanan bisnis akuisisi berubah dari dalam negeri untuk menyeberangi perbatasan transaksi karena berbagai manfaat yang ditawarkan.
Merger dan akuisisi lintas batas negara dapat memberikan manfaat yang besar bagi perusahaan dan juga meningkatkan harga saham. Akan tetapi banyak faktor yang perlu dipertimbangkan untuk menghindari gangguan yang mungkin terjadi. Kebanyakan faktor penting yang menjadikan transaksi merger dan akuisisi sukses dari yang lain adalah dengan adanya persiapan yang matang dan terencana serta komitmen waktu dan sumber daya lainnya. Hal ini perlu diperhatikan agar merger dan akuisisi lintas batas negara dapat menggambarkan secra jelas pola pikir bisnis yang dilakukan untuk dapat tubuh dan dapat mengakses pasar global.

Sumber :


PENCATATAN DAN PENERBITAN SAHAM LINTAS NEGARA



Pengertian saham
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan. Pengertian saham ini artinya adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seorang investor membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusa­haan.

Penerbitan Saham
Saham merupakan tanda sebuah kepemilikan perusahaan atas penyetoran kekayaan atau uang oleh investor kepada perusahaan penerbitnya, jadi ketika seorang investor membeli atau memiliki saham perusahaan sebesar 30% maka investor tersebut berhak mengklaim atas kepemilikannya sebesar 30% atas perusahaan tersebut

Pencatatan dan penerbitan saham lintas negara
Gelombang minat melakukan pencatatan saham lintas batas yang sekarang terjadi pada pasar baru Eropa mengikuti periode tahun 1980-an ketika ratusan perusahaan asing men­catatkan sahamnya pada bursa efek di Eropa. Biaya pencatatan saham relatif rendah dan setiap orang melakukannya.
Bukti menunjukkan bahwa perusahaan penerbit saham bermaksud melakukan pencatatan  lintas-batas   di   Eropa   untuk  memperluas   kelompok  pemegang   saham, meningkatkan kesadaran terhadap produk mereka dan atau membangun kesadaran masyarakat terhadap perusahaan, khususnya di negara-negara di mana perusahaan memiliki operasi yang signifikan dan atau pelanggan utama. (Bursa efek di Eropa telah lama mempromosikan manfaat-manfaat ini). Namun demikian, terbukti sedikit saja bahwa manfaat tersebut dapat diwujudkan di dalam pasar Eropa. Kebanyakan ekuitas asing di Eropa Kontinental sangat sedikit diperdagangkan atau tidak diperdagangkan sama sekali, dan hanya memiliki beberapa pemegang saham lokal. Seperti yang dikatakan sebelumnya, selama tahun 1990-an banyak perusahaan asing yang menarik pencatatan sahamnya dari bursa efek di Eropa setelah menyadari sedikitnya manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan pencatatan tersebut.
Regulator nasional dan bursa efek sangat berkompetisi dalam pencatatan saham asing dan volume perdagangan, yang merupakan hal penting bagi bursa efek yang berkeinginan untuk menjadi atau mempertahankan posisi sebagai pemimpin global. Sebagai respon, bursa efek dan regulator pasar Eropa telah bekerja untuk membuat akses masuk yang lebih cepat dan lebih murah bagi para perusahaan asing penerbit saham dan pada saat yang bersamaan meningkatkan kredibilitas mereka. Karena pasar Eropa menjadi semakin khusus, setiap pasar menawarkan manfaat unik untuk para penerbit asing.
Banyak perusahaan Eropa mengalami kesulitan ketika memutuskan di mana meningkatkan jumlah modal atau .mencatatkan sahamnya. Pengetahuan mengenai berbagai pasar ekuitas dengan hukum, aturan, dan karakter kelembagaan yang berbeda sangat diperlukan saat ini. Yang juga diperlukan adalah pemahaman mengenai bagaimana karakteristik perusahaan penerbit sahain dan bursa efek salingbgrhubungan. Negara asal, industri, dan besarnya penawaran perusahaan penerbit saham hanyalah beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan." Lagi pula, biaya dan manfaat kombinasi pasar yang berbeda biaya dan manfaat kombinasi pasar  yang berbeda  perlu untuk dipahami.

Saham Pusat di USA
Wall Street (Jalan Wall) adalah sebuah nama jalan di pinggiran kota Manhattan di New York yang membujur mulai dari timur yaitu dari Broadway menuruni lembah ke arahSouth Street di East River, melewati pusat historis dari distrik keuangan Amerika yaitu Manhattan. Wall Street adalah merupakan gedung permanen pertama dari New York Stock Exchange, dan sepanjang waktu Wall Street menjadi nama dari gegografi sekitarnya. Wall Street adalah juga merupakan suatu istilah yang digunakan bagi " kepentingan finansial yang berpengaruh" di Amerika.
Banyak sekali bursa perdagangan saham dan bursa perdagangan lainnya berkantor pusat di Wall Street dan di Distrik Keuangan (Financial District)  termasuk  NYSE, NASDAQ,  AMEX, NYMEX, dan NYBOT. Banyak pula perusahaan keuangan New York yang kini sudah tidak berkantor di Wall Street lagi melainkan berkantor di pusat kota Manhattan, di wilayah pinggiran kota, Long Island, Westchester County, Fairfield County, Connecticut, atau di New Jersey.

Sumber :
http://indraacc.blogspot.com/2011/09/perkembangan-akuntansi-internasional.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Federal_Hall_NYC1.jpg
http://miiraand.blogspot.com/2014/06/pencatatan-dan-penerbitan-saham-lintas.html