MERGER
Merger adalah penggabungan dua
perusahaan menjadi satu. Dimana perusahaan yang me-merger mengambil atau
membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu
perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang
di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,
p.598).
Definisi merger yang lain yaitu
sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal
ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan
pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.
Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan atau berhenti beroperasi
(Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Kelebihan dari melakukan merger
diantaranya yaitu pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih
murah dibanding pengambilalihan yang lain. Selain memiliki kelebihan, merger
juga memiliki kekurangan. Kekurangan dari melakukan merger diantaranya yaitu
harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,
sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.
AKUISISI
Akuisisi berasal dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris acquisition yang
berarti pengambilalihan. Sehingga akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover)
sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut,
perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,p.598).
Akuisis bisa juga pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok
investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan
baku atau jaminan produk yang akan diserap oleh pasar.
Kelebihan dari melakukan akuisisi
diantaranya yaitu dalam akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham
dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran
Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak
Bidding firm. Selain memiliki kelebihan, akuisisi juga memiliki kekurangan.
Kekurangan dari melakukan akuisisi diantaranya yaitu jika cukup banyak pemegang
saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi
akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit
dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
Ø Alasan-alasan Melakukan Merger dan
Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik
melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a.
Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik
ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun
akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika
melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi
perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat
skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena
perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada
jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika
perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi
dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c.
Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk
melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan
ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan
yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam
perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya
dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau
teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik
karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi.
Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat
membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan
perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e.
Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20
tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang
memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang
menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan
yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan
mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi.
Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi
berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f.
Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki
likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan
lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan
dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran
pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan
lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini,
kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm
yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA
Lintas batas mencakup kegiatan yang
berlangsung antara dua negara yang berbeda. Seiring dengan berlanjutnya trend
global atas konsolidasi industry, berita mengenai merger dan akuisisi
internasional praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Semakin banyak
perusahaan ingin go global karena mereka menawarkan peluang besar yang
merupakan pilihan yang relatif lebih murah bagi perusahaan untuk membangun
dirinya sendiri secara internal. Oleh karena itu dapat diisyaratkan bahwa
perbatasan merger dan akuisisi lintas batas pada dasarnya adalah transaksi yang
dilakukan tersebut terjadi dimana perusahaan target dan perusahaan pengakuisisi
adalah dari negara asal yang berbeda. Kesepakatan ini seperti di mana aset dan
proses dari perusahaan di negara-negara yang berbeda digabungkan untuk
membentuk sebuah badan baru yang sah.
Merger dan akuisisi lintas batas
terdiri dari dua jenis Inward dan Outward. Inward lintas batas melibatkan
pergerakan modal ke dalam karena penjualan sebuah perusahaan domestik untuk
investor asing. Sebaliknya Outward lintas batas melibatkan pergerakan modal ke
luar karena pembelian sebuah perusahaan asing. Merger dan akuisisi lintas batas
dapat dilakukan oleh badan usaha di dalam negeri (mengambil alih badan usaha di
luar negeri) atau badan usaha di luar negeri (mengambil alih badan usaha di
dalam negeri).
Merger dan akuisisi lintas batas
negara sebenarnya tidak berbeda dengan pengambilalihan secara domestik.
Perbedaannya hanya kepada sifat lintas negara, yaitu pengambilalihan suatu
badan usaha di suatu negara yang dilakukan oleh suatu badan usaha di negara
lainnya. Beberapa faktor yang umumnya mendorong perusahaan untuk melakukan
cross border adalah:
- Globalisasi pasar keuangan
- Tekanan pasar dan penurunan permintaan akibat kompetisi internasional
- Mencari peluang pasar baru sejak teknologi ini berkembang cepat
- Diversifikasi geografis yang akan menghasilkan menjelajahi aset di negara-negara lain
- Meningkatkan efisiensi perusahaan dalam memproduksi barang dan jasa.
- Pemenuhan tujuan untuk tumbuh secara menguntungkan
- Meningkatkan skala produksi
- Berbagi teknologi dan inovasi yang mengurangi biaya
Pengaruh Lintas Batas Merger dan
Akuisisi
Merger dan akuisisi lintas batas
adalah restrukturisasi aset industri dan struktur produksi secara di seluruh
dunia. Hal ini memungkinkan transfer global teknologi, modal, barang dan jasa
dan terintegrasi untuk jaringan universal. Pengaruh dari lintas batas merger
dan akuisisi diantaranya:
a.
Penumpukan modal
Merger lintas batas dan akuisisi berkontribusi dalam akumulasi
modal secara jangka panjang. Dalam rangka memperluas bisnis mereka tidak hanya
melakukan investasi pada tanaman, bangunan dan peralatan, tetapi juga dalam
aset tidak berwujud seperti pengetahuan teknis, keterampilan bukan hanya bagian
fisik dari modal.
b. Penciptaan lapangan kerja
Kadang-kadang terlihat bahwa Merger dan Akuisisi yang
dilakukan untuk mendorong restrukturisasi dapat menyebabkan perampingan tetapi
akan menyebabkan keuntungan kerja dalam jangka panjang. Perampingan ini
kadang-kadang penting untuk kelangsungan operasi. Ketika dalam jangka panjang
bisnis memperluas dan menjadi sukses itu akan menciptakan lapangan kerja baru.
c.
Teknologi penyerahan
Ketika perusahaan di seluruh negara datang bersama-sama itu
menopang efek positif dari transfer teknologi, berbagi keterampilan manajemen
terbaik dan praktek dan investasi dalam aset tidak berwujud dari negara tuan
rumah. Hal ini pada gilirannya menyebabkan inovasi dan memiliki pengaruh pada
operasi perusahaan.
Tantangan Merger dan Akuisisi Lintas
Batas Negara
Merger dan akuisisi lintas batas ini
pun memiliki tantangan ang harus dihadapi dalam pelaksanaanya.
Tantangan-tangangan tersebut diantaranya:
a. Kekhawatiran politik
Skenario politik bisa memainkan peran kunci dalam lintas batas
merger dan akuisisi, terutama untuk industri yang sensitif secara politis
seperti pertahanan, keamanan dll.
b. Tantangan budaya
Hal ini bisa menimbulkan ancaman besar bagi keberhasilan
lintas batas merger dan akuisisi. Berbagai faktor seperti perbedaan latar
belakang budaya, kebutuhan bahasa dan praktek bisnis yang berbeda telah
menyebabkan merger gagal meskipun berada dalam usia di mana kita bisa langsung
berkomunikasi..
Untuk menghadapi tantangan tersebut perusahaan perlu
berinvestasi baik jumlah waktu dan usaha untuk menyadari budaya lokal dengan
karyawan dan pihak terkait lainnya.
c.
Pertimbangan hukum
Perusahaan yang ingin bergabung tidak bisa mengabaikan
tantangan untuk memenuhi berbagai masalah hukum dan peraturan-peraturan.
Berbagai undang-undang yang berkaitan dengan keamanan, hukum perusahaan dan
persaingan terikat menyimpang dari satu sama lain. Oleh karena itu sebelum
mempertimbangkan kesepakatan, penting untuk meninjau peraturan ketenagakerjaan,
undang-undang dan persyaratan kontrak lainnya yang harus ditangani.
d. Pertimbangan pajak dan akuntansi
Masalah pajak sangat penting terutama ketika datang ke
penataan transaksi. Proporsi utang dan ekuitas dalam transaksi yang terlibat
akan mempengaruhi pengeluaran pajak, maka pemahaman yang jelas tentang hal yang
sama menjadi signifikan. Faktor lain untuk memutuskan apakah struktur aset atau
pembelian saham adalah masalah pajak pengalihan. Hal ini sangat penting untuk
mengurangi risiko pajak.
e.
Due diligence
Due diligence merupakan bagian yang sangat penting dari
proses merger dan akuisisi. Selain hukum, isu-isu politik dan regulasi, ada
juga infrastruktur, mata uang dan risiko lokal lainnya yang membutuhkan
penilaian menyeluruh. Due diligence dapat mempengaruhi syarat dan kondisi di
mana transaksi merger dan akuisisi akan berlangsung, mempengaruhi struktur
kesepakatan, mempengaruhi harga kesepakatan. Ini membantu dalam mengungkap
daerah bahaya dan memberikan tampilan rinci dari transaksi yang diusulkan.
Semakin banyak perusahaan ingin go global karena mereka
menawarkan peluang besar yang merupakan pilihan relatif lebih murah bagi
perusahaan untuk membangun dirinya sendiri secara internal. Melihat adanya
merger dan akuisisi di seluruh dunia menunjukkan bahwa penekanan bisnis akuisisi
berubah dari dalam negeri untuk menyeberangi perbatasan transaksi karena
berbagai manfaat yang ditawarkan.
Merger dan akuisisi lintas batas negara dapat memberikan
manfaat yang besar bagi perusahaan dan juga meningkatkan harga saham. Akan
tetapi banyak faktor yang perlu dipertimbangkan untuk menghindari gangguan yang
mungkin terjadi. Kebanyakan faktor penting yang menjadikan transaksi merger dan
akuisisi sukses dari yang lain adalah dengan adanya persiapan yang matang dan
terencana serta komitmen waktu dan sumber daya lainnya. Hal ini perlu
diperhatikan agar merger dan akuisisi lintas batas negara dapat menggambarkan
secra jelas pola pikir bisnis yang dilakukan untuk dapat tubuh dan dapat
mengakses pasar global.
Sumber :