Selasa, 13 November 2012

MAKALAH PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI INDONESIA


MAKALAH
PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI INDONESIA


Disusun Oleh :
                                      
                                                    Nama : Sinta Susanti
                                                    Kelas  : 2EB02
                                                    Npm   : 28211258









FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012-2013



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Esa yang mana telah melimpahkan rahmat-Nya  sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Peranan Koperasi dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia. Proses terselesaikannya makalah ini tidak terlepas dari Bimbingan Dosen Yang Bersangkutan. Untuk  itu penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada:
1.    Bapak Sriyanto selaku Dosen Mata Kuliah Ekonomi Koperasi.
2. Pihak yang terkait secara langsung maupun tidak langsung, sehingga dapat terselesaikannya makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang membangun masih kami nantikan untuk kesempurnaan tugas ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


Depok,   Oktober 2012
Penulis











i

DAFTAR PUSTAKA


  'Sullivan, Arthur (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey

   Ningsih, Murni Iran Koperasi

  Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal   Koperasi 1980

  Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005

  Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005

  Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980)

  Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980)
    Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011

  Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977)

  Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981)

  Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983)









ii


DAFTAR ISI

Kata Pengantar ........................................... i
Daftar Pustaka............................................. ii
Daftar Isi..................................................... iii
Sejarah Koperasi di Indonesia....................  1&2
Pengertian Koperasi.................................. 2
Prinsip Koperasi........................................ 2&3
Bentuk dan Jenis Koperasi ........................ 3&4
Keunggulan Koperasi ................................ 4
Pengurus Koperasi .................................... 4
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia ........ 5 
Koperasi Berdasarkan Landasan Hukum ... 5
Kesimpulan ............................................... 6
Sumber   ................................................... 7










iii
A. Sejarah koperasi di Indonesia




Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).  Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

1
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan    penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

B. PENGERTIAN KOPERSI
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

C. PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide- ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
2
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

D. Bentuk dan Jenis Koperasi

       Jenis koperasi dibagi menjadi tiga, yaitu:

       1. Jenis Koperasi menurut fungsinya

·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

        3

 

2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20   orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

        3. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

 E. Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

F. Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
4

 G. Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

H. Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.


5

Kesimpulan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi non-Pemerintah Internasional dibagi menjadi 5, yaitu:
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.      Pengelolaan yang demokratis,
3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.      Kebebasan dan otonomi,
5.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 dibagi menjadi 7, yaitu:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:

1.      Jenis Koperasi menurut fungsinya

2.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

3.      Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

 

 

 

6
SUMBER:
·         WIKIPEDIA






















7

Sabtu, 30 Juni 2012

Lima Macam Web Browser

Mozilla Firefox
Dibuat oleh mozilla corporation, firefox adalah salah satu web browser open source yang dibangun dengan Gecko layout engine. Tak hanya handal firefox juga didukung oleh sejumlah Add-ons yang dapat diinstall terpisah yang memungkinkan pengguna melakukan sesuai dengan kegunaan Add-ons tersebut.
  
Safari
Sebuah peramban web buatan Apple Inc. yang awalnya ditujukan khusus bagi sistem operasi Mac OS. Safari dipasang bersama Mac OS X dan merupakan peramban web bawaan di sistem operasi tersebut sejak Mac OS X v10.3. Sebelumnya dari tahun 1997 hingga 2003, Mac OS X menggunakan Internet Explorer for Mac sebagai peramban web bawaan. Pada 11 Juni 2007, versi pratayang untuk Windowsbaik yang cocok untuk Windows XP dan Windows Vista dari Safari diperkenalkan pada Muktamar Pengembang Sedunia Apple di San Francisco.
Flock
Flock ini merupakan browser sosial internasional dunia pertama yang berbasis pada firefox dengan fitur-fitur menarik untuk memberikan pengalaman berkomunitas sosial di internet sambil browsing. Flock ini sangat cocok buat anda yang suka membuka friendster, mySpace atau FaceBook dan situs-situs komunitas lain.
Chorme
Chrome dirancang agar berjalan secepat mungkin: Cepat dimulai dari desktop, memuat laman web dalam sekejap, dan menjalankan aplikasi web yang rumit dengan cepat. Pelajari lebih lanjut tentang Chrome dan kecepatan.
Opera Mini
Penjelajah web Opera untuk komputer pribadi, yang telah tersedia untuk umum sejak 1996. Opera Mini pada awalnya dirancang untukponsel yang telah mampu terkoneksi atau tersambung ke jaringaninternet. Opera Mini pertama kali diperkenalkan pada tanggal 10 Agustus 2005 sebagai pilot project dalam kerjasama dengan stasiun televisi Norwegia, TV 2. Sehingga pada saat itu, Opera Mini hanya tersedia untuk pelanggan TV 2. Opera Mini adalah sebuah aplikasi yang gratis, didukung melalui kemitraan antara para pengembang, yaitu Opera Software, situs aplikasi gratis Gamejump, situs web Yahoo, dan Mesin Pencari Google.

Rabu, 27 Juni 2012

Cahaya ke-ikhlasanku

Kutunggu keluarbiasaan dari biasanya keredupan ini
Dimana cahaya yang kutunggu?
Haruskah ku mencari jalan perginya cahaya itu?
Airmata ini terlalu malu untuk mengakuinya
Dimana cahayaku?? Ku menjerit meratapinya
Apa yang harus kulakukan,
Aku pengecut,, hanya bisa memandangi cahayaku pergi
Terisak hatiku bagaikan gemuruh ombak ketika kusadar cahayaku mendapingi suatu bayangan,
Apakah itu bayanganku??
Nafas, detak jantung keluar dari tubuh ini..
Tuhan, jika memang bayangan itu bisa mendapinginya , aku ikhlas.
Kenyataan memang tak semanis apa yang kita impikan,
Pahitnya kenyataanku demi kau bahagia, lebih dari cukup untuk  mengakui  gembiranya ke-ikhlasan.
Kini aku tersenyum untuk sinarku yang baru ^o^

       

Rabu, 02 Mei 2012

INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL


Penanaman modal terbagi menjadi 2 yaitu:
     1. Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
     2. Penanaman modal asing (PMA)


    1. Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN)
     Penanaman Modal dalam Negeri adalah perseorangan warga negara  
     Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah  
     yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik  
     Indonesia. Penanaman modal itu sendiri berupa perumahan, tanah, emas  
     atau suatu bisnis tertentu.

 Cara menanamkan modal dalam negeri adalah dengan menyediakan dokumen  
 pendukung permohonan berupa:
      1. Bukti diri pemohon
             a. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT.   
                BUMN/ BUMD,CV, Fa.
             b. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi.
             c. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
     
      2. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan  
             dilakukan oleh pemohon sendiri.
      
      3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.

      4. Uraian Rencana Kegiatan.
             a. Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow  
                Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku atau bahan penolong,  
                bagi industri pengolahan.
             b. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.

    5. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan.
              a. Kesepakatan atau perjanjian kerjasama tertulis mengenai    
                  kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil yang antara lain memuat  
                  nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan  
                  digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk  
                  pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
              b. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai  
                  penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan
                  dalam bentuk penyertaan saham.

      6. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan  
             bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-
             Undang Nomor yang telah di tentukan.

     PERKEMBANGAN PMDN
    Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi total  
    investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal
    Asing (PMA) selama 2010 mencapai Rp208,5 triliun, melonjak 54,2 persen  
    dibanding realisasi 2009 Rp135,2 triliun. “Angka realisasi investasi,
    menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Ini memperlihatkan
    perbaikan iklim dan pelayanan investasi serta langkah-langkah kebijakan
    yang diambil telah membuahkan hasil,” kata Kepala BKPM Gita Wirjawan, di
    Gedung BKPM, Jakarta, Minggu.Menurut Gita, dari total realisasi investasi
    tersebut, sebesar Rp148,0 triliun merupakan investasi PMA dan Rp60,5
    triliun investasi PMDN.
    “Sedangkan jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan pemerintah  
     sebesar Rp160,1 triliun pada 2010, maka realisasi investasi tahun ini
     terlampaui sebesar 30,2 persen,” ujar Gita. Menurutnya, secara kumulatif,  
     terjadi peningkatan kontribusi realisasi PMDN sebesar 29 persen (Rp60,5
     triliun), sedangkan pada periode sama 2009 sebesar 28 persen (Rp37,8
     triliun). Apabila dibandingkan dengan nilai realisasi PMDN 2010 dengan
     2009 terjadi peningkatan 60 persen. Dari sebaran lokasi proyek, terjadi
     peningkatan signifikan aktivitas investasi di luar Jawa pada 2010 sebesar
     32,9 persen (Rp68,5 triliun) sedangkan pada periode sama 2009 hanya
     18,5 persen (Rp25 triliun).
     Berdasarkan sektor usaha, realisasi investasi PMDN terbesar  
     pada industri makanan senilai Rp16,41 triliun (27,1 persen), disusul  
     transportasi, gudang dan telekomunikasi Rp13,79 triliun (22,7 persen),
     tanaman pangan dan perkebunan senilai Rp8,73 triliun (14,4 persen, listrik  
     dan air Rp4,93 triliun (8,1 persen).
     Disebutkan selama 2010, Provinsi Jawa Barat masih merupakan lokasi  
     proyek terbesar PMDN dengan nilai investasi Rp15,8 triliun atau  
     menguasai 26,1 persen, disusul Jawa Timur Rp8,08 triliun (13,3 persen),
     Kalimantan Timur Rp7,88 triliun (13 persen), Banten Rp5,85 triliun (9,7
     persen), DKI Jakarta Rp4,6 triliun (7,6 persen).  
    
   2. Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) adalah penanaman modal  
yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang         Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.11 Tahun 1970.

Cara Penanaman modal asing dapat dilakukan dengan menyerahkan Permohonan penanaman modal baru untuk PMA yang dapat diajukan oleh :
      1. WNA atau badan hukum asing atau Perusahaan PMA
      2. WNA atau badan hukum asing atau Perusahaan PMA bersama warga  
           Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
      Dalam rangka PMA, kewenangan pemberian persetujuan oleh Kepala  
      BKPM, calon penanaman modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka  
      PMA tetap terlebih dahulu mempelajari Daftar Negatif Investasi (DNI)
      untuk mengetahui bidang-bidang usaha yang tertutup maupun yang
      terbuka bagi penanam modal. Permohonan ditujukan kepada BKPM dalam  
      rangkap 2 (dua) dengan menggunakan formulir aplikasi Model I/PMA.

    Peran Penanam Modal Asing
  Peran penting dari PMA sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan  
  ekonomi yang pesat selama era Orde Baru tidak bisa disangkal. Selama
  periode tersebut, pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia memang
  sangat pesat, terutama pada periode 80-an dan bahkan mengalami
  akselerasi sejak tahun 1994. Juga tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan
  investasi dan PMA pada khususnya di Indonesia selama era Soeharto
  tersebut didorong oleh stabilitas politik dan sosial, kepastian hukum, dan
  kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam negeri,
  yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali tercapai
  sepenuhnya.
  Pesatnya arus masuk PMA ke Indonesia selama periode pra-krisis 1997  
  tersebut tidak lepas dari strategi atau kebijakan pembangunan yang
  diterapkan oleh Soeharto waktu itu yang terfokus pada industrialisasi selain
  juga pada pembangunan sektor pertanian. Untuk pembangunan industri,
  pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan substitusi impor dengan
  proteksi yang besar terhadap industri domestik. Dengan luas pasar
  domestik yang sangat besar karena penduduk Indonesia yang sangat banyak,
  tentu kebijakan proteksi tersebut merangsang kehadiran PMA. Dan memang  
  PMA yang masuk ke Indonesia terpusat di sektor industri manufaktur. Baru
  pada awal dekade 80-an, kebijakan substitusi impor dirubah secara
  bertahap ke kebijakan promosi ekspor.
  Pemerosotan Daya Tarik
Indonesia
  Sejak krisis 1997 hingga sekarang pertumbuhan arus masuk PMA ke  
  Indonesia masih relatif lambat jika dibandingkan dengan negara-negara  
  tetangga yang juga terkena krisis yang sama seperti Thailand, Korea  
  Selatan dan Filipina. Bahkan hingga tahun 2001 arus masuk net PMA ke  
  Indonesia negatif dalam jumlah dollar yang tidak kecil, dan setelah itu  
  kembali positif.

   Perkembangan Penanaman Modal Asing di Indonesia
      Sebenarnya pertanyaan apakah kehadiran investasi asing, khususnya  
       investasi langsung, umum disebut Penanaman Modal Asing (PMA) atau
       Foreign Direct Investment (FDI) di suatu negara menguntungkan negara  
       tersebut, khususnya dalam hal pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak
       perlu dipertanyakan lagi. Banyak bukti empiris seperti pengalaman-
       pengalaman di Korea Selatan, Malaysia, Thailand, China, dan banyak lagi  
       negara lainnya yang menunjukkan bahwa kehadiran PMA memberi banyak hal  
       positif terhadap perekonomian dari negara tuan rumah. Untuk kasus
       Indonesia, bukti paling nyata adalah semasa pemerintahan Orde Baru.
  Tidak mungkin ekonomi
Indonesia bisa bangkit kembali dari kehancuran yang  
       dibuat oleh pemerintahan Orde Lama dan bisa mengalami pertumbuhan
       ekonomi rata-rata 7% per tahun selama periode 1980-an kalau tidak ada  
       PMA. Tentu banyak faktor lain yang juga berperan sebagai sumber  
       pendorong pertumbuhan tersebut seperti bantuan atau utang luar negeri
       dan keseriusan pemerintah Orde Baru untuk membangun ekonomi nasional  
       saat itu yang tercerminkan oleh adanya Repelita dan stabilitas politik dan  
       sosial. Literatur teori juga memberi argumen yang kuat bahwa ada suatu  
       korelasi positif antara FDI dan pertumbuhan ekonomi di negara penerima.
  PMA terbesar terjadi di DKI Jakarta senilai 6,43 miliar dolar AS, Jawa  
  Timur 1,77 miliar dolar, Jawa Barat 1,69 miliar dolar dan Banten 1,54 miliar   
  dolar AS.Singapura terbesar.
  BKPM juga mengumumkan Singapura menempati urutan pertama realisasi  
  PMA terbesar berdasarkan asal negara dengan investasi senilai 5.005 miliar  
  dolar AS, Inggris 1.892 miliar dolar, Amerika Serikat 930,8 miliar dolar  
  AS.Selanjutnya Jepang 712,6 miliar dolar, Belanda 608 miliar dolar dan  
  negara-negara lainnya 7.065,3 miliar dolar AS.
  BKPM juga mengumumkan, bahwa realisasi penyerapan tenaga kerja selama  
  2010 mencapai 463.012 orang, meningkat dari tenaga kerja yang diserap  
  selama 2009 sebanyak 303.537 orang. “Pencapaian total investasi ini, tentu  
  didukung perbaikan pelayanan investasi di daerah dengan semakin banyaknya  
  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang Penanaman Modal yang telah
  diimplementasikan oleh berbagai Pemerintah Provinsi dan Pemerintah  
  Kabupaten/kota serta koordinasi pusat daerah yang semakin baik.

RESIKO INVESTASI
Ada beberapa resiko yang paling ditakutkan orang ketika mereka akan melakukan investasi, yaitu :
 a. Turunnya Nilai Investasi.
 b. Sulitnya Produk Investasi itu Dijual.
 c. Hasil Investasi yang Diberikan Tidak Sebesar Kenaikan Harga Barang  
    dan Jasa.

 CONTOH PERUSAHAAN INVESTASI ASING DI INDONESIA
    1. PT. TNT LOGISTIK INDONESIA
    2. PT. YULIA SHINTA INTERNASIONAL
    3. PT. BABA PRIMA MANUFACTURING
    4. PT. BOOSUNG INDONESIA MEGAH
   5. PT. BECCO RATU JAYA INDONESIA
   6. PT. BINA NUSA RAMA Tunjungan Plasa Lt. Dasar Jl. Basuki Rakhmad
   7. PT. EXCELCOMINDO PRATAMA
   8. PT. HATMOHADJI 7 KAWAN (PT. HAKA)

CONTOH PERUSAHAAN INVES DALAM NEGRI
       1. Multi Breder Ind. Tbk. 1
       2. Multi Breder Ind. Tbk. 2
       3. Multi Breder Ind. Tbk. 3
       4. Multiphala Adiputra Tbk
       5. Multi Breder Adirama Ind. Tbk
       6. Mandiri Sejahtera Sentra
       7. Bamshu Rubber Indonesia
       8. Cipta Artha Graha
       9. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Kemasan
       10. Gede Karang

Selasa, 24 April 2012

MASALAH POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA


Didalam suatu kepemerintahan ada beberapa masalah-masalah yang memicu terjadi lemahnya tingkat perekonomian di Indonesia. Diantara banyak masalah yang terjadi yang paling penting dan sampai saat ini belum dapat terselesaikan adalah masalah pengangguran dan inflasi yang melonjak tinggi.

Pengangguran
Pengangguran adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada.

Ada beberapa macam penyebab pengangguran, yaitu:
1. Pengangguran Friksional

Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu. Contoh : orang yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pembuka lapangan kerja.

2. Pengangguran Musiman

Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiatan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus menganggur. Contohnya seperti petani yang menunggu musim tanam.

3. Pengangguran Siklikal

Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.


Ada berbagai cara mengatasi pengangguran, yaitu:

1. Peningkatan Mobilitas Tenaga kerja.

2. Pengelolaan Permintaan Masyarakat.

3. Penyediaan Informasi tentang Kebutuhan Tenaga Kerja.

4. Pertumbuhan Ekonomi.

5. Program Pendidikan dan Pelatihan Kerja.

6. Membuka lapangan kerja atau wirausaha.


INFLASI

Inflasi adalah naiknya harga barang/bahan pokok secara menyuluruh dan merata sehingga membuat nilai mata uang menjadi rendah/ barang yang di dapat lebih sedikit.


Beberapa faktor yang memicu terjadinya inflasi antara lain :

1.  Konsumsi masyarakat yang meningkat.
2. Berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulas
i.
3. Adanya ketidaklancaran distribusi barang.


Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal :

1. Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga.


2. Inflasi desakan biaya (cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan.


Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi 2 yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri.


Inflasi dapat digolongkan menjadi 4 macam :

1.  Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)

2. Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)

3. Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)

4. Hyper inflasi (lebih dari 100% / tahun)


Beberapa dampak positif inflasi :

1. Meningkatkan pendapatan nasional.

2. Membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi.


Beberapa dampak negatif inflasi :

1. Inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara.

2. mendorong tingkat bunga.

3. mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif.

4. kegagalan pelaksanaan pembangunan.

5. ketidakstabilan ekonomi.

6. defisit neraca pembayaran.

7. merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.


Cara mengatasi inflasi :

1. Kebijakan Moneter.
2. Kebijakan Fiskal.
3. Kebijakan Non Moneter.
4. Kebijakan Sektor Riil .