Pengembangan
koperasi di Indonesia selama ini barulah sebatas konsep yang indah, namun
sangat sulit untuk diimplementasikan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh
semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan
hukum, namun kehadirannya tidak membawa manfaat sama sekali. Koperasi tidak
mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal
dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi
perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap
perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Dari
kemungkinan banyak faktor penyebab kurang baiknya perkembangan koperasi di
Indonesia selama ini, salah satunya yang paling serius adalah masalah manajemen
dan organisasi. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa koperasi di Indonesia
perlu mencontoh implementasi good corporate governance (GCG) yang
telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan.
Prinsip GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk
itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan
secara maksimal suatu konsep GCG atau tata kelola koperasi yang baik.
Lebih
rincinya konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk
menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG
perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi
untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya, yaitu menyejahterakan
anggotanya. Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan
beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG.
Pertama,
koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk
menyejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan
dalam visi, misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan
mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara
profesional, amanah, dan akuntabel. Ketidakamanahan dari pengurus dan anggota
akan membawa koperasi pada jurang kehancuran. Inilah yang harus diperkecil
dengan implementasi GCG.
Kedua,
perbaikan secara menyeluruh. Kementerian Koperasi dan UKM perlu
menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif dan
terencana. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi
panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya
secara profesional, efektif dan efisien. Ketiga, pembenahan kondisi internal
koperasi. Praktik-praktik operasional yang tidak efisien dan mengandung
kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai
dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah
penyimpangan koperasi.