A. Perdagangan Antar Negara
Ada beberapa alasan mengapa suatu Negara
memerlukan Negara lain
dalam
kehidupan ekonomi:
1. Karena, tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oleh
komoditi yang dihasilkan di dalam
negeri, sehingga untuk memenuhi
kebutuhan tersebut, harus
dilakukan impor dari Negara yang
memproduksinya.
2. Karena terbatasnya
konsumen, tidak semua hasil produksi dapat
dipasarkan di dalam negeri, sehingga
perlu dicari pasar di luar negeri
3. Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli
produk asing suatu Negara dapat
mempelajari bagaimana produk
tersebut dibuat dan dipasarkan,
sehingga dalam jangka panjang dapat
melakukan produksi untuk barang
yang sama.
4. Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar Negara dapat
mendatangkan tambahan keuntungan
dan efisiensi dari dilakukannya
tindakan spesialisasi produksi
dari Negara-negara yang memilki
keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.
B.
Hambatan-hambatan perdagangan antar Negara
Meskipun setiap negara menyadari bahwa
perdagangan negaranya dengan
Negara lain harus terlaksana dengan baik,
lancar, dan saling menguntungkan.
Namun seringkali Negara-negara tersebut ,membuat
suatu kebijaksanaan
dalam sektor perdagangan luar negeri yang
justru menimbulkan hambatan
dalam proses transaksi perdagangan luar
negeri.
Namun demikian, dengan mulai dicetuskannya
era perdagangan bebas,
maka hambatan-hambatan yang selama ini cukup
menggelisahkan akan
dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin
dihapuskan. Adapun bentu-bentuk
hambatan
yang selama ini terjadi di antaranya :
1.
Hamabatan Tarif
Hambatan Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada
suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu Negara
(komoditi import). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang
berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis besar
bentuk penetapan tarif ada dua jenis, yakni :
a. Tarif Ad-volarem
Tarif Ad-volarem adalah Tarif yang besar kecilnya ditetakan
berdasarkan presentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor.
Misalnya jika tarif untuk komoditi impor komponen motor adalah
50%, maka jika ada komponen motor masuk seharga $1000 maka
tarifnya adalah sebesar $ 500. Akibatnya harga komponen motor
tersebut sekarang menjadi $ 1500.
b. Tarif Spesifik
Tarif Spesifik adalah Tarif yang
besar kecilnya didasarkan pada
nilai yang tetap untuk setiap
jumlah komoditi import tertentu.
Sebagai contoh, setiap komoditi
import seberat 1 ton akan
dikenakan tarif senilai $ 500.
Jika kita bandingkan dengan jenis
tarif yang pertama maka
terdapat perbedaan yang menyolok, yakni
besarnya tarif akan sama
meskipun nilai komoditi yang diimpor
tidak sama, karena 1 ton
komoditi impor tersebut bisa saja nilainya
$ 5000, yang jika digunakan
tarif ad-volarem akan dikenai tarif
sebesar $ 2500 (lebih besar
dari tarif spesifiknya yang hanya
$ 500). Ida dalam perekonomian
Indonesia sendiri tarif masih
menjadi salah satu sumber
pendapatan Negara dan sebagai alat
proteksi industri dalam negeri
yang cukup ampuh, meskipun mulai
dicoba untuk dikurangi serah
dengan persiapan era perdagangan
bebas yang segera akan berlaku
di tahun 2000-an.
2. Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang
lazim dan sering diterapkan oleh suatu Negara untuk membatasi
masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat
diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu Negara dengan
menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk
ke Negara tersebut. seperti halnya tarif, tindakan quota ini tentu
tidak akan menyenangkan bagi Negara pengekspornya. Indonesia
sendiri pernah menghadapi quota import yang diterapkan oleh
sistem perkonomian Amerika.
3. Hambatan Dumping
Meskipun
karekteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun
dumping
sering menjadi suatu masalah bagi suatu Negara dalam
proses
perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru
ini,
dimana industri sepeda motor di Indonesia dituduh melakukan
politik
dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan
dalam
menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri
dibandingkan
harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
4. Hambatan Embargo
Sejarah mebuktikan bahwa suatu
negara yang karena tindakannya
dianggap melanggar hak asasi
manusia, melanggar wilayah kekuasaan
suatu Negara, akan
menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh
Negara yang lain (PBB). Contoh
yang masih hangat di telinga adalah
kasus intervensi Irak, kasus libia
dan masih banyak lagi yang
lainnya. Akibat dari hambatan
yang terakhir ini biasanya lebih buruk
dan meluas bagi masyarakat yang
terkena sanksi ekonomi dari pada
akibat yang ditimbulkan oleh
hambatan-hambatan perdagangan
lainnya.
C. Sebab-sebab Pemerintah menerapkan Hambatan
Perdagangan
Banyak
alasan yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan
hambatan
perdagangan diantaranya adalah :
Tarif
dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan Negara dari
sektor
luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan
neraca
pembayaran yang masih defisit. Dengan dikenakannya tarif dan
quota
pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi berkurang
sehingga
dapat mengurangi proses pengeluaran dalam neraca
pembayaran.
Tarif
dan quota diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang
masih
dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing
yang
telah lebih dahulu dewasa. Hal ini perlu dilakukan mengingat sering
kali
di Negara berkembang masih banyak industri yang masih belum dapat
berproduksi
secara efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat
bersaing
dengan produk sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk
itulah
tarif atau quota diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini
diterapkan jika suatu Negara tidak memiliki
persedaiaan devisa yang
cukup untuk melakukan impor sehingga
pemerintah harus menghemat
devisa tersebut.
Tarif dan quota juga diterapkan untuk
mempertahankan tingkat
kemakmuran yang telah dirasakan dan
dinikmati oleh masyarakat suatu
Negara.
Adapaun damping jika terpaksa ditempuh
digunakan memacu
perkembangan ekspor lewat kenaikan
permintaan dikarenakan harga yang
murah tersebut.
Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih
dikarenakan untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan
dengan HAM, politik,
terorisme dan keamanan intersnasional. Bagi
Negara yang terkena sanksi
diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan
“tindakannya” bagi kepentingan
Negara lain dan bagi dunia.
D.
Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia
Neraca
pemabayarn luar negeri Indonesia juga merupakan suatu bentuk
pelaporan yang sisitematis menganai segala
transaksi ekonomi yang
diakibatkan oleh adanya kebijaksanaan dan
kegiatan ekonomi di sektor
luar negeri. Dengan demikian dalam neraca
ini juga terdapat pos yang
merupakan arus dana masuk (umumnya ditandai
dengan +) dan pos yang
merupakan arus dana keluar (ditandai dengan
-)
Namun demikian secara singkat pos-pos dalam
neraca pembayaran luar
negeri Indonesia tersebut dapat dikelompokkan
dalam berikut ini :
1. Neraca Perdagangan, yang merupakan kelompok transaksi-transaksi
yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor barang, baik migas
maupun non-migas.
2. Neraca Jasa, merupakan kelompok transaski-transaksi yang berkaitan
dengan kegiatan ekspor impor di bidang jasa.
3. Neraca berjalan, merupakan hasil
penggabungan antara neraca
perdagangan dan neraca jasa. Jika
lebih banyak pos arus kas masuknya
(ekspor) maka nilai neraca berjalan
ini akan surplus, begitu pula
sebaliknya.
4. Neraca lalu-lintas modal, merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan
dengan lalu-lintas modal pemerintah bersih (selisih antara pinjaman dan
pelunasan hutang pokok) dan lalu-lintas modal swasta bersih, berikut
lalu-lintas modal bersih lainnya yang merupakan selisih penerimaan
penanaman modal asing dengan pembayaran BUMN.
5. Selisih yang belum diperhitungkan
6. Neraca lalu lintas moneter, yang merupakan kelompok pos-pos yang
berkaitan dengan perubahan cadangan devisa
E.
Peran Kurs Valuta Asing Dalam Perkonomian Luar Negeri Indonesia
Kurs valuta asing sering diartikan sebagai
banyaknya nilai mata uang suatu
negara (Rupiah misalnya) yang harus
dikorbankan/dikeluarkan untuk
mendapatkan satu unit mata uang asing
(Dollar misalnya). Sehingga dengan
kata lain, jika kita gunakan Rupiah dan
Dollar, maka kurs valuta asing
adalah nilai tukar yang menggambrakan
banyaknya Rupiah yang harus
dikeluarkan untuk mendapat satu unit Dollar
dalam kurun waktu tertentu.
Masalah kurs valuta asing mulai muncul
ketika transaksi ekonomi sudah
melibatkan dua negara (mata uang) atau
lebih, tentunya sebagai alat untuk
menjembatani perbedaan mata uang di
masing-masing negara.
Depresiasi adalah turunnya nilai tukar
Rupiah terhadap mata uang asing
(Dollar). Misalnya tadinta $ 1 = Rp.
2.350,- menjadi $1 = Rp. 2.400,-.
Dengan kata lain depresiasi Rupiah
menyebabkan semakin banyak rupiah
yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan 1
unit Dolar.
Apresiasi adalah kebalikan dari
depresiasinya rupiah. Dengan demikian jika
Rupiah mengalami depresiasi (mengalami
penurunan nilai) maka mata uang
Dollar akan Apresiasi.
Spot Rate, adalah nilai tukar yang masa
berlakunya hanya dalam waktu 2 x
24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati
batas waktu di atas maka nilai
tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Sebagai contoh, jika pada tanggal
13 Desember 1996 kurs $ 1 = Rp. 2.350,-
maka setelah tanggal 15/12/96
misalnya, maka kurs tersebut sudah tidak
berlaku lagi.
Sulit untuk mendapatkan informasi kapan
pertama kali dan dengan nilai
berapa dollar dihargai dengan mata uang
rupiah. Lepas dari semua itu,
perubahan kurs suatu mata uang terhadap
mata uang lainnya secara
prinsip hanya disebabkan karena adanya
perubahan kekuatan permintaan
dan penawaran terhadap mata uang asing yang
akan dipertukarkan, yang
sebenarnya identik dengan kekuataan
permintaan dan penawaran akan
komoditi yang diperdagangkan.
Perubahan permintaan dan penawaran pada
proses selanjutnya dapat
mengakibatkan mata uang di dalam negeri
(rupiah) mengalami penurunan
nilai / Apresiasi, dan dapat juga mengalami
kenaikan nilai / Depresiasi,
kedua hal tersebut tergantung dari
sebab-sebab perubahan permintaan-
penawaran valuta asing tersebut. Adapun
sebab-sebab perubahan
tersebut diantaranya :
1. Perubahan selera masyarakat terhadap komoditi luar negeri
Semakin
banyak masyarakat Indonesia menyukai dan membutuhkan
barang
luar negeri, maka kebutuhan akan mata uang asing ($) akan
semakin
banyak pula untuk mendapatkan barang luar tersebut. karena
permintaan
semakin banyak, secara grafik, kurva permintaan akan dollar
akan
bergeser ke kanan dari keseimbangannya. Akabitnya nilai rupiah
mengalami
penurunan, atau semakin banyak rupiah yang harus
dikorbankan
untuk mendapatkan 1 unit $.
2. Perubahan iklim investasi dan tingkat bunga
Perubahan iklim investasi yang semakin
aman dan menarik (PP No. 22
1995 misalnya) dapat menyebabkan arus
modal asing semakin banyak
yang masuk, yang berarti penawaran
modal asing berupa dollar
meningkat. peristiwa ini akan
mengakibatkan kurva penawaran dari dollar
akan bergeser ke kanan (naik).
3. Perubahan tingkat inflasi
Inflasi
yang tinggi dapat menyebabkan komoditi eksport kita kurang
dapat
bersaing di pasaran dunia, karena dengan adanya inflasi yang
tinggi
harga ekspor akan terasa lebih mahal. Akibatnya jarang yang mau
membeli
produk eksport. Hal ini identik dengan menurunnya penawaran
dollar
untuk membeli eksport tersebut.
4. Iklim investasi
Prospek
dan iklim investasi yang menarik (aman dan tingkat penghasilan
yang
tinggi) di Indonesia akan turut mempengaruhi banyak tidaknya
penawaran
dollar ke Indonesia. Semakin menarik maka nilai rupiah akan
semakin
tinggi (apresiasi).