Penanaman modal
terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Penanaman modal
dalam negeri (PMDN)
2. Penanaman modal asing (PMA)
1. Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN)
Penanaman Modal dalam Negeri adalah
perseorangan warga negara
Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah
yang melakukan
penanaman modal diwilayah negara Republik
Indonesia. Penanaman modal itu
sendiri berupa perumahan, tanah, emas
atau suatu bisnis
tertentu.
Cara menanamkan modal dalam
negeri adalah dengan menyediakan dokumen
pendukung permohonan
berupa:
1. Bukti diri pemohon
a. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan
perubahannya untuk PT.
BUMN/ BUMD,CV, Fa.
b. Rekaman Anggaran Dasar bagi
Badan Usaha Koperasi.
c. Rekaman Kartu Tanda Penduduk
(KTP) untuk Perorangan.
2. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan
bukan
dilakukan oleh pemohon sendiri.
3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
4. Uraian Rencana Kegiatan.
a. Uraian Proses Produksi yang
dilengkapi dengan alir proses (Flow
Chart), serta mencantumkan
jenis bahan baku atau bahan penolong,
bagi industri pengolahan.
b. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di
bidang jasa.
5. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan.
a. Kesepakatan atau perjanjian
kerjasama tertulis mengenai
kesepakatan bermitra dengan
Usaha Kecil yang antara lain memuat
nama dan alamat masing-masing
pihak, pola kemitraan yang akan
digunakan, hak dan kewajiban
masing-masing pihak, dan bentuk
pembinaan yang diberikan
kepada usaha kecil.
b. Akta Pendirian atau
perubahannya atau risalah RUPS mengenai
penyertaan Usaha Kecil
sebagai pemegang saham, apabila kemitraan
dalam bentuk penyertaan
saham.
6. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan
bahwa yang bersangkutan memenuhi
kriteria usaha kecil sesuai Undang-
Undang Nomor yang telah di
tentukan.
PERKEMBANGAN PMDN
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi total
investasi Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal
Asing (PMA) selama 2010
mencapai Rp208,5 triliun, melonjak 54,2 persen
dibanding realisasi 2009
Rp135,2 triliun. “Angka realisasi investasi,
menunjukkan perkembangan yang
sangat baik. Ini memperlihatkan
perbaikan iklim dan pelayanan
investasi serta langkah-langkah kebijakan
yang diambil telah
membuahkan hasil,” kata Kepala BKPM Gita Wirjawan, di
Gedung BKPM, Jakarta, Minggu.Menurut Gita, dari
total realisasi investasi
tersebut, sebesar
Rp148,0 triliun merupakan investasi PMA dan Rp60,5
triliun investasi PMDN.
“Sedangkan jika
dibandingkan dengan target yang ditetapkan pemerintah
sebesar Rp160,1 triliun pada 2010, maka
realisasi investasi tahun ini
terlampaui sebesar 30,2 persen,” ujar Gita. Menurutnya,
secara kumulatif,
terjadi peningkatan
kontribusi realisasi PMDN sebesar 29 persen (Rp60,5
triliun), sedangkan
pada periode sama 2009 sebesar 28 persen (Rp37,8
triliun). Apabila
dibandingkan dengan nilai realisasi PMDN 2010 dengan
2009 terjadi
peningkatan 60 persen. Dari sebaran lokasi proyek, terjadi
peningkatan signifikan
aktivitas investasi di luar Jawa pada 2010 sebesar
32,9 persen (Rp68,5
triliun) sedangkan pada periode sama 2009 hanya
18,5 persen (Rp25
triliun).
Berdasarkan sektor
usaha, realisasi investasi PMDN terbesar
transportasi, gudang
dan telekomunikasi Rp13,79
triliun (22,7 persen),
tanaman pangan dan
perkebunan senilai Rp8,73 triliun (14,4 persen, listrik
dan air Rp4,93 triliun
(8,1 persen).
Disebutkan selama 2010,
Provinsi Jawa Barat masih merupakan lokasi
proyek terbesar PMDN
dengan nilai investasi Rp15,8 triliun atau
menguasai 26,1 persen,
disusul Jawa Timur Rp8,08 triliun (13,3 persen),
Kalimantan Timur Rp7,88
triliun (13 persen), Banten Rp5,85 triliun (9,7
persen), DKI Jakarta
Rp4,6 triliun (7,6 persen).
2. Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) adalah
penanaman modal
yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968
tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No.11 Tahun 1970.
Cara Penanaman modal asing dapat dilakukan dengan menyerahkan
Permohonan penanaman modal baru untuk PMA yang dapat diajukan oleh :
1. WNA atau badan hukum asing atau Perusahaan PMA
2.
WNA atau badan hukum asing atau Perusahaan PMA bersama warga
Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Dalam rangka PMA, kewenangan pemberian
persetujuan oleh Kepala
BKPM, calon penanaman modal yang akan
mengadakan usaha dalam rangka
PMA tetap terlebih dahulu mempelajari
Daftar Negatif Investasi (DNI)
untuk mengetahui bidang-bidang usaha yang
tertutup maupun yang
terbuka bagi penanam modal. Permohonan
ditujukan kepada BKPM dalam
rangkap 2 (dua) dengan menggunakan
formulir aplikasi Model I/PMA.
Peran Penanam Modal Asing
Peran penting dari PMA
sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan
ekonomi yang pesat selama
era Orde Baru tidak bisa disangkal. Selama
periode tersebut,
pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia memang
sangat pesat, terutama
pada periode 80-an dan bahkan mengalami
akselerasi sejak tahun
1994. Juga tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan
investasi dan PMA pada
khususnya di Indonesia selama era Soeharto
tersebut didorong oleh
stabilitas politik dan sosial, kepastian hukum, dan
kebijakan ekonomi yang
kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam negeri,
yang semua ini sejak
krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali tercapai
sepenuhnya.
Pesatnya arus masuk PMA ke
Indonesia selama periode pra-krisis 1997
tersebut tidak lepas dari
strategi atau kebijakan pembangunan yang
diterapkan oleh Soeharto
waktu itu yang terfokus pada industrialisasi selain
juga pada pembangunan
sektor pertanian. Untuk pembangunan industri,
pemerintah Orde Baru
menerapkan kebijakan substitusi impor dengan
proteksi yang besar
terhadap industri domestik. Dengan luas pasar
domestik yang sangat besar
karena penduduk Indonesia yang sangat banyak,
tentu kebijakan proteksi tersebut
merangsang kehadiran PMA. Dan memang
PMA yang masuk ke Indonesia terpusat di sektor industri
manufaktur. Baru
pada awal dekade 80-an,
kebijakan substitusi impor dirubah secara
bertahap ke kebijakan
promosi ekspor.
Pemerosotan Daya Tarik Indonesia
Sejak krisis 1997 hingga sekarang pertumbuhan arus masuk PMA ke
Pemerosotan Daya Tarik Indonesia
Sejak krisis 1997 hingga sekarang pertumbuhan arus masuk PMA ke
Indonesia masih relatif lambat jika
dibandingkan dengan negara-negara
tetangga yang juga terkena
krisis yang sama seperti Thailand, Korea
Selatan dan Filipina.
Bahkan hingga tahun 2001 arus masuk net PMA ke
Indonesia negatif dalam jumlah dollar
yang tidak kecil, dan setelah itu
kembali positif.
Perkembangan
Penanaman Modal Asing di Indonesia
Sebenarnya pertanyaan apakah kehadiran
investasi asing, khususnya
investasi langsung, umum disebut
Penanaman Modal Asing (PMA) atau
Foreign Direct Investment (FDI) di suatu
negara menguntungkan negara
tersebut, khususnya dalam hal
pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak
perlu dipertanyakan lagi. Banyak bukti
empiris seperti pengalaman-
pengalaman di Korea Selatan, Malaysia, Thailand, China, dan banyak lagi
negara lainnya yang menunjukkan bahwa
kehadiran PMA memberi banyak hal
positif terhadap perekonomian dari
negara tuan rumah. Untuk kasus
Indonesia, bukti paling nyata adalah
semasa pemerintahan Orde Baru.
Tidak mungkin ekonomi Indonesia bisa bangkit kembali dari kehancuran yang
Tidak mungkin ekonomi Indonesia bisa bangkit kembali dari kehancuran yang
dibuat oleh pemerintahan Orde Lama dan
bisa mengalami pertumbuhan
ekonomi rata-rata 7% per tahun selama
periode 1980-an kalau tidak ada
PMA. Tentu banyak faktor lain yang juga
berperan sebagai sumber
pendorong pertumbuhan tersebut seperti
bantuan atau utang luar negeri
dan keseriusan pemerintah Orde Baru
untuk membangun ekonomi nasional
saat itu yang tercerminkan oleh adanya
Repelita dan stabilitas politik dan
sosial. Literatur teori juga memberi
argumen yang kuat bahwa ada suatu
korelasi positif antara FDI dan
pertumbuhan ekonomi di negara penerima.
PMA terbesar terjadi di
DKI Jakarta senilai 6,43 miliar dolar AS, Jawa
Timur 1,77 miliar dolar,
Jawa Barat 1,69 miliar dolar dan Banten 1,54 miliar
dolar AS.Singapura
terbesar.
BKPM juga mengumumkan Singapura menempati urutan pertama realisasi
BKPM juga mengumumkan Singapura menempati urutan pertama realisasi
PMA terbesar berdasarkan
asal negara dengan investasi senilai 5.005 miliar
dolar AS, Inggris 1.892
miliar dolar, Amerika Serikat 930,8 miliar dolar
AS.Selanjutnya Jepang
712,6 miliar dolar, Belanda 608 miliar dolar dan
negara-negara lainnya
7.065,3 miliar dolar AS.
BKPM juga mengumumkan,
bahwa realisasi penyerapan tenaga kerja selama
2010 mencapai 463.012
orang, meningkat dari tenaga kerja yang diserap
selama 2009 sebanyak
303.537 orang. “Pencapaian total investasi ini, tentu
didukung perbaikan
pelayanan investasi di daerah dengan semakin banyaknya
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) di bidang Penanaman Modal yang telah
diimplementasikan oleh berbagai
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/kota serta
koordinasi pusat daerah yang semakin baik.
RESIKO INVESTASI
Ada beberapa resiko yang paling
ditakutkan orang ketika mereka akan melakukan investasi, yaitu :
a. Turunnya Nilai Investasi.
b.
Sulitnya Produk Investasi itu Dijual.
c. Hasil Investasi yang Diberikan Tidak Sebesar
Kenaikan Harga Barang
dan Jasa.
CONTOH PERUSAHAAN INVESTASI ASING DI INDONESIA
1. PT. TNT LOGISTIK INDONESIA
2. PT. YULIA SHINTA INTERNASIONAL
3. PT. BABA PRIMA MANUFACTURING
4. PT. BOOSUNG INDONESIA MEGAH
5. PT. BECCO RATU JAYA INDONESIA
6. PT. BINA NUSA RAMA Tunjungan Plasa Lt. Dasar Jl. Basuki Rakhmad
7. PT. EXCELCOMINDO PRATAMA
8. PT. HATMOHADJI 7 KAWAN (PT. HAKA)
CONTOH PERUSAHAAN INVES DALAM NEGRI
1. Multi Breder Ind. Tbk. 1
2. Multi Breder Ind. Tbk. 2
3. Multi Breder Ind. Tbk. 3
4. Multiphala
Adiputra Tbk
5. Multi Breder Adirama Ind. Tbk
6. Mandiri Sejahtera
Sentra
7. Bamshu Rubber Indonesia
8. Cipta Artha Graha
9. Indofood CBP
Sukses Makmur Divisi Kemasan
10. Gede Karang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar