Selasa, 13 November 2012

JENIS DAN BENTUK KOPERASI




Jenis Koperasi



Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP No. 60/1959 terdapat 7 jenis koperasi:
a.    Koperasi Desa
b.    Koperasi Pertanian
c.    Koperasi Peternakan
d.    Koperasi Perikanan
e.    Koperasi Kerajinan/Industri
f.     Koperasi Simpan Pinjam
g.    Koperasi Konsumsi


Jenis Koperasi Menurut teori klasik

Menurut teori klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
    produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam



Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967

         Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.







Bentuk Koperasi

 Menurut PP No. 60/1959 Terdapat 4 Jenis Koperasi:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk



Menurut wilayah administrasi pemerintah

Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi primer dan sekunder

1.    Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
2.    Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/resume-ekonomi-koperasi-bab-7bab-8/






Tidak ada komentar:

Posting Komentar