Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959
Menurut
PP No. 60/1959 terdapat 7 jenis koperasi:
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi
Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut teori klasik
Menurut
teori klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan Koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat
yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai
tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi
dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Menurut PP No. 60/1959 Terdapat 4 Jenis
Koperasi:
a.
Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Menurut
wilayah administrasi pemerintah
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi
primer dan sekunder
1. Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
2. Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
sumber
: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/resume-ekonomi-koperasi-bab-7bab-8/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar