Bentuk Organisasi
1. Menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan
dengan pengertian hukum Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
•
Sub sistem koperasi :
· individu (pemilik dan
konsumen akhir)
· Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
· Badan Usaha yang melayani
anggota dan masyarakat
2. Menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
•
Identifikasi Ciri Khusus :
· Kumpulan sejumlah individu
dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
•
Sub sistem
· Anggota Koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi
3. Di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
•
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
•
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
· Penetapan Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus
· Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan pertanggung
jawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian dan
peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
1.
Pengurus
seseorang
yang bertugas Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan rencana
kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota,
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar
anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
· Tugas
· Mengelola
koperasi dan usahanya
· Mengajukan
rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
· Menyelenggaran
Rapat Anggota
· Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
· Maintenance
daftar
anggota dan pengurus
· Wewenang
· Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan
peran koperasi
2.
Pengelola
Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional,
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus
· Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
· Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
· Hubungannya dengan pengurus
bersifat kontrak kerja
· Diangkat & diberhentikan
oleh pengurus
3.
Pengawas
Pengawas
adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU
25 Th. 1992 pasal 39:
· Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
· Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola Manajemen
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
•
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
•
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a)
Rapat anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
B)
Pengurus
Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
•
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
•
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Ropke
J ( 1988 ) Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para
anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para
anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan
perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Partisipasi
anggota
Tingkat
partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
•
Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifatnganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar