MAKALAH
PERANAN
KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI INDONESIA
Disusun Oleh :
Nama : Sinta
Susanti
Kelas : 2EB02
Npm : 28211258
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA 2012-2013
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Esa yang mana telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul Peranan Koperasi dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia.
Proses terselesaikannya makalah ini tidak terlepas dari Bimbingan Dosen Yang
Bersangkutan. Untuk itu penulis ingin
menyampaikan rasa terima kasih kepada:
1. Bapak Sriyanto selaku Dosen Mata Kuliah
Ekonomi Koperasi.
2. Pihak yang
terkait secara langsung maupun tidak langsung, sehingga dapat terselesaikannya
makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan
saran yang membangun masih kami nantikan untuk kesempurnaan tugas ini.
Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Depok, Oktober 2012
Penulis
i
DAFTAR PUSTAKA
'Sullivan, Arthur (2003). Economics:
Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey
Ningsih, Murni Iran Koperasi
Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan
Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal
Koperasi 1980
Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi,
Lembaga Penerbit FEUI, 2005
Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi,
Lembaga Penerbit FEUI, 2005
Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi
(Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980)
Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi
(Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980)
Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011
Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian
(Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977)
Nunkener, Hans M Hukum Koperasi
(Bandung: Alumni, 1981)
Chaniago,
Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983)
ii
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ........................................... i
Daftar
Pustaka............................................. ii
Daftar Isi..................................................... iii
Sejarah Koperasi di
Indonesia.................... 1&2
Pengertian Koperasi.................................. 2
Prinsip
Koperasi........................................ 2&3
Bentuk dan Jenis Koperasi
........................ 3&4
Keunggulan Koperasi
................................ 4
Pengurus Koperasi
.................................... 4
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
........ 5
Koperasi Berdasarkan Landasan Hukum ... 5
Kesimpulan
............................................... 6
Sumber
................................................... 7
iii
A. Sejarah koperasi di Indonesia
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960-2012)
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank
Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan
dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
1
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
B. PENGERTIAN
KOPERSI
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
C. PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-
ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah:
2
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
D. Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis koperasi dibagi menjadi tiga,
yaitu:
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai
konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau
konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal
usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
3
2. Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi
yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
·
gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
·
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
3. Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya
para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
E. Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain
cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada
skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
F. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu
rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih
seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya
terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri
tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah
mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
4
G. Fungsi dan peran koperasi
Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa
koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
H. Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja
berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum
dagang dan hukum pajak.
5
Kesimpulan
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi non-Pemerintah Internasional dibagi menjadi 5, yaitu:
1.
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.
Pengelolaan yang demokratis,
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 dibagi menjadi 7, yaitu:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
Bentuk
dan Jenis Koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
1.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
2.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja
3.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain
yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
6
SUMBER:
·
WIKIPEDIA
7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar