Kasus Bank Century sebagai Kasus Hukum EKONOMI
Kasus Bank Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan
Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media
massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Mulyani
ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia.
Barangkali ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai
sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap
surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan
karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di
media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke kasus Bank Century.
Kasus Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam
mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang bermasalah
itu.
Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan
tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada
organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang
menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke
Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.
PENYELESAIAN
KLAIM ASURANSI CONTRACTORA ALL RISK(STUDI KASUS PADA PT.ASURANSI WAHANA TATA
TERHADAP PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KEBON AGUNG SLEMAN YOGYAKARTA)
Setahun yang
lalu pernah terjadi sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh
perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung yang
menghubungkan wilayah Kabupaten Sleman dengan wilayah Kabupaten Kulon Progo di
Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga
yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Pertama, peristiwa terjadi pada
bulan November 2007, pada saat melaksanakan gelagar bentangan, setelah
pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu
buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul
kerugian material. Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama Karya
terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT.
Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara
pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT.Asuransi Wahana Tata, maka klaim
tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak
semestinya. Hubungan baik ini dalam istilah asuransi dinamakan Ex Gratia. Hal
ini dilakukan atas dasar kesepakatan oleh kedua belah pihak. Kedua, tidak lama
berselang peristiwa berikutnya terjadi terjadi pada bulan Desember 2007, ketika
itu sedang musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek tersebut
banjir dan meluap hingga 3 meter. Kondisi ini, menyebabkan pasangan batu dan
beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak. Klaim dapat dilaksanakan
secara normal (sesuai pertanggungan), karena semua prosedur telah dipenuhi
sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan ganti rugi
sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam polis.
PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI PADA POLIS ASURANSI YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA ARBITRASE(STUDI KASUS PADA POLIS PT ASURANSI HANJIN KORINDO DAN POLIS PT ASURANSU JAYA PROTRKSI)
PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI PADA POLIS ASURANSI YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA ARBITRASE(STUDI KASUS PADA POLIS PT ASURANSI HANJIN KORINDO DAN POLIS PT ASURANSU JAYA PROTRKSI)
Secara garis besar substansi dari polis asuransi terdiri dari uraian
mengenai obyek yang dijamin, nama dan alamat penanggung dan tertanggung, jangka
waktu berlakunya polis, risiko atau bahaya yang dijamin dan dikecualikan,
syarat-syarat atau ketentuan umum dan yang terakhir adalah cara penyelesaian
sengketa atau perselisihan apabila terjadi klaim yang biasanya disebut klausula
arbitrase atau penyelesaian sengketa. Klausula arbitrase dalam polis asuransi
memuat ketentuan apabila terjadi sengketa antara penanggung dan tertanggung
maka para pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah
(amicable setllement), namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak
tercapai maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase. Semua polis asuransi yang dikeluarkan oleh AAUI memuat klausula
penyelesaian sengketa melalui arbitrase, karena itu dalam penulisan ini akan
dikaji lebih lanjut perihal pencantuman klausula arbitrase dalam polis asuransi
dan kaitannya dengan proses penyelesaian sengketa asuransi yang ditempuh oleh
para pihak. Penulisan ini akan membahas dua polis asuransi yang sama-sama
mencantumkan klausula arbitrase dan proses penyelesaian sengketa yang ditempuh
oleh penanggung dan tertanggung. Kedua polis yang dibahas yakni polis PT
Asuransi Hanjin Korindo dan PT Asuransi Jaya Proteksi memiliki klausula
arbitrase yang sama dan juga sengketa yang sama yakni masalah liability akan
tetapi terdapat inkonsistensi dalam pemberian putusan oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kedua perkara
tersebut .Inkonsitensi yang terdapat dalam kedua putusan tersebut dapat terjadi
karena substansi klausula arbitrase dalam polis yang kurang jelas dan
menyebabkan multi penafsiran, dimana pilihan penyelesaian sengketa melalui
lembaga arbitrase ditetapkan apabila terjadi sengketa terkait perbedaan jumlah
yang harus dibayarkan berdasarkan polis, sedangkan tidak ada ketentuan lain
yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa terkait polis apabila menyangkut
liability.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar