Sabtu, 01 Juni 2013

CONTOH KASUS HUKUM PERIKATAN




Kasus jayenggaten SEMARANG

Akte jual beli tanah jayenggaten dari ahli waris tasripin kepada pemilik hotel Gumaya, dinilai cacat hukum. Akta yang disahkan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), itu menyebutkan tanah seluas 5.440 m di kampung jayenggaten beserta bangunan yang berdiri diatasnya di jual oleh aisyah ahli waris tasripin, kepada hendra soegiarto pemilik hotel Gumaya. Menurut Guru Besar fakultas hukum Unika soegijapranata, prof.dr. agnes widanti SH CN, sejak  puluhan tahun laluwarga hanya menyewa tanah, sedangkan bangunan rumah yang ada di kampung tersebut didirikan oleh warga. Sejak 1995, ahli waris tasripin tidak pernah mengambil uang sewa tanah.

Sebelumnya sistem pembayaran sewa tanah dilakuakan secara ambilan, bukan setoran. Kerenanya keduanya dianggap tidak membayar “kata agnes dalam pertemuan membahas kasus sengketa jayenggetan di balai kota. Sementara itu kepala bagian hukum Pemkot, Nurjanah SH menuturkan terdapat 32 rumah dan 1 musolah di kampung jayenggaten. Saat ini, ada 55 keluarga atau 181 jiwa yang tinggal dikampung tersebut. Menurutnya pada 8 januari lalu warga membentuk tim tujuan sebagian negosiator tali asin. Saat itu pemilik hotel Gumaya bersedia memberi kompensasi sebesar Rp. 300.000/m namun warga meminta 2 jt /m. Pemilik hotel kemudian menawar 1 jt /m. Segala upaya telah dilakukan agar kasus jayenggaten terselesaikan dengan baik. Namun masih saja warga berdemo.

Banyak hal yang sama seperti kasus di atas , karena jaman kemerdekaan dahulu tanah hanya dibatasi oleh kayu singkong dan belum mempunyai surat-surat atas bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Dan yang merepotkan ketika tanah itu di jual pada tahun-tahun sekarang ini, dan dapat menimbulkan kasus-kasus yang merugikan warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar