1. Seseorang
dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan
lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.
Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut
ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu
beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut
dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan
pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The
Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music
Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di
Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran
tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs
Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela
Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu
Pengantar, Lindsey T dkk.
2. Seseorang
dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi
berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus :
Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS
Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak
Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
3.
Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik
penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2
menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum
dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Saat
ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah
merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu
sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini
akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang
iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal
Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook,
twitter dan lain-lain.
Maka, share ini
secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui
media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka
dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs
berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber
resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana : “ Tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24
jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor
berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis
lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar