Pemerintah Kabupaten Sukamaju menghadapi gugatan PTUN yang dilakukan oleh
LSM Sadar Diri yang terus mempersoalkan ijin gangguan atau HO Wahana Wisata
Water Park Sukamaju di Desa Pinggiran Kabupaten Sukamaju yang dikeluarkan pada
tanggal 29 Februari 2012 lalu, karena dianggap pendirian wahana wisata tersebut
merusak hutan yang dijadikan lokasi wahana wisata seluas tiga hektar, di mana
hutan itu merupakan tempat mata pencaharian sebagian besar warga Desa
Pinggiran.
Pemerintah Kabupaten Sukamaju pun siap atas gugatan yang diajukan tersebut,
karena merasa tidak ada kesalahan dalam kebijakan perijinan pendirian Wahana
Wisata Water Park oleh PT Tolak Miskin.
Sementara itu PT Tolak Miskin selaku pemilik wahana wisata tersebut telah
secara resmi mengantongi HO. Kepastian pengelola wahana wisata telah
mengantongi HO dikatakan oleh Direktur Pemasaran Tolak Miskin, Yuda Aduy yang
didampingi kuasa hukumnya.
Menurut Yuda Aduy, dengan menunjukkan bukti otentik HO yang selama ini
diperjuangkan, tidak ada alasan lagi bagi pihak lain untuk mempermasalahkan
ijin tersebut.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya sempat mengalami keterlambatan pengurusan
ijin HO. Namun demikian dengan menunjukkan alat bukti yang sah serta memiliki
kekuatan hukum, akhirnya HO diterbitkan. Yuda mengakui meskipun HO sudah
keluar, namun masih ada persoalan internal yang harus secepatnya diselesaikan.
Saat ini LSM Sadar Diri telah mengajukan gugatan PTUN terhadap Pemerintah
Kabupaten Sukamaju terkait ijin wahana wisata tersebut. Di samping itu, PT
Tolak Miskin pun menunggu kepastian hukum yang jelas terkait masalah ini.
Dalam
mengatasi masalah diatas harusnya ada pihak ketiga yang dapat melerai dan mengatasi
dengan seksama kasus tersebut agar menemukan titiktemu damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar