Sabtu, 01 Juni 2013

CONTOH KASUS SUBYEK DAN OBYEK HUKUM



Pemerintah Kabupaten Sukamaju menghadapi gugatan PTUN yang dilakukan oleh LSM Sadar Diri yang terus mempersoalkan ijin gangguan atau HO Wahana Wisata Water Park Sukamaju di Desa Pinggiran Kabupaten Sukamaju yang dikeluarkan pada tanggal 29 Februari 2012 lalu, karena dianggap pendirian wahana wisata tersebut merusak hutan yang dijadikan lokasi wahana wisata seluas tiga hektar, di mana hutan itu merupakan tempat mata pencaharian sebagian besar warga Desa Pinggiran.

Pemerintah Kabupaten Sukamaju pun siap atas gugatan yang diajukan tersebut, karena merasa tidak ada kesalahan dalam kebijakan perijinan pendirian Wahana Wisata Water Park oleh PT Tolak Miskin.

Sementara itu PT Tolak Miskin selaku pemilik wahana wisata tersebut telah secara resmi mengantongi HO. Kepastian pengelola wahana wisata telah mengantongi HO dikatakan oleh Direktur Pemasaran Tolak Miskin, Yuda Aduy yang didampingi kuasa hukumnya.

Menurut Yuda Aduy, dengan menunjukkan bukti otentik HO yang selama ini diperjuangkan, tidak ada alasan lagi bagi pihak lain untuk mempermasalahkan ijin tersebut.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya sempat mengalami keterlambatan pengurusan ijin HO. Namun demikian dengan menunjukkan alat bukti yang sah serta memiliki kekuatan hukum, akhirnya HO diterbitkan. Yuda mengakui meskipun HO sudah keluar, namun masih ada persoalan internal yang harus secepatnya diselesaikan.

Saat ini LSM Sadar Diri telah mengajukan gugatan PTUN terhadap Pemerintah Kabupaten Sukamaju terkait ijin wahana wisata tersebut. Di samping itu, PT Tolak Miskin pun menunggu kepastian hukum yang jelas terkait masalah ini.

Dalam mengatasi masalah diatas harusnya ada pihak ketiga yang dapat melerai dan mengatasi dengan seksama kasus tersebut agar menemukan titiktemu damai.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar